Selasa, 27 April 2010

Menulis gagasan untuk mendukung suatu pendapat dalam bentuk paragraf argumentasi


Pengertian Paragraf

adalah rangkaian kalimat yang saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan pokok pembahasan.
Unsur paragraph: gagasan utama, beberapa gagasan penjelas. Gagasan utama: gagasan yang menjadi dasar pengembangan sebuah paragraph. Gagasan penjelas: gagasan yang fungsinya. Menjelaskan gagasan utama. Gagasan penjelas umumnya dinyatakan oleh lebih dari satu kalimat.

• Syarat penyusunan paragraph: kepaduan makna, kepaduan bentuk(kohesi).
• Jenis paragraph berdasarkan tujuan:paragraph narasi, paragraph deskripsi, paragraph eksposisi, paragraph argumentasi, paragraph persuasi.

Pengertian Paragraf Argumentasi

adalah jenis paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, atau pendapat penulis dengan disertai bukti dan fakta (benar-benar terjadi).

Tujuannya adalah agar pembaca yakin bahwa ide, gagasan, atau pendapat tersebut adalah benar dan terbukti.

Ciri-ciri Paragraf Argumentasi:
- Menjelaskan pendapat agar pembaca yakin.
- Memerlukan fakta untuk pembuktian berupa gambar/grafik, dan lain-lain.
- Menggali sumber ide dari pengamatan, pengalaman, dan penelitian.
- Penutup berisi kesimpulan.

Contoh paragraf aegumentasi:
Menurut Iskandar, sudah saatnya masyarakat mengubah paradigma agar lulusan SMP tidak latah masuk SMA. Kalau memang lebih berbakat pada jalur profesi sebaiknya memilih SMK. Dia mengingatkan sejumlah risiko bagi lulusan SMP yang sembarangan melanjutkan sekolah. Misalnya, lulusan SMP yang tidak mempunyai potensi bakat-minat ke jalur akademik sampai perguruan tinggi, tetapi memaksakan diri masuk SMA, dia tidak akan lulus UAN karena sulit mengikuti pelajaran di SMA. Tanpa lulus UAN mustahil bisa sampai perguruan tinggi. Pada akhirnya mereka akan menjadi pengangguran karena pelajaran di SMA tidak memberi bekal untuk bekerja.
Sumber : Cerdas Berpikir Bahasa dan Sastra Indonesia


Tugas untuk siswa

Bacalah opini di bawah ini!

Di Jakarta Saja, 179 Sekolah Tidak Layak Pakai!

Kamis, 3 Desember 2009 | 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com ? Sebanyak 179 gedung sekolah di DKI Jakarta kondisinya tidak layak pakai. Pemprov DKI Jakarta cuma mampu memperbaiki 48 gedung pada 2010 mendatang.

Dengan demikian, masih terdapat 131 sekolah yang belum diperbaiki. Sebanyak 48 gedung sekolah yang akan direhabilitasi pada 2010 tersebut terdiri dari 25 gedung sekolah dasar (SD), 21 gedung sekolah menengah pertama (SMP), serta dua gedung sekolah menengah atas (SMA). Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didi Sugandi, di SMKN 27 Jakarta Pusat, Rabu (2/12), mengatakan, anggaran yang diusulkan pada APBD 2010 sekitar Rp 400 miliar untuk perbaikan 48 gedung sekolah tersebut.

Saat ini masih ada 179 gedung yang tidak layak pakai. Secara bertahap akan diperbaiki, sehingga tahun 2013 kita tidak bicara lagi soal sekolah rusak, ujarnya.

Dikatakannya, gedung-gedung sekolah yang rusak tersebut adalah gedung yang dibangun pada 1975 hingga 1978 atau bahkan lebih tua. Sehingga sudah waktunya direhabilitasi. Untuk perbaikan tahun 2009, lanjutnya, proses rehabilitasi gedung sekolah sudah mencapai 90 persen.

Tahun ini, terdapat 46 lokasi perbaikan dengan total anggaran Rp 249 miliar. Rinciannya adalah rehabilitasi total pada delapan gedung SD, lima gedung SMP, dan empat SMA/SMK, serta ditambah perbaikan ruang kelas baru di sembilan lokasi dan penyelesaian rehabilitasi total pada enam SD dan tujuh SMP. Gedung yang akan diperbaiki tahun ini, antara lain SMPN 193, SMAN 91, SMPN 82, SMPN 47, SDN Sumurbatu 12, dan SDN Tegalalur 01/02.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, untuk rehabilitasi total adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan, sedangkan rehabilitasi berat dan sedang berada di tingkat kotamadya.

Rehabilitasi ringan merupakan tugas sekolah. Ia mengakui, untuk rehabilitasi berat, pihaknya cukup dilematis. Sebab, sering kali kebutuhan perbaikan tidak sesuai dengan dana yang tersedia sehingga material bekas juga dimungkinkan dipakai.

Yang cukup sulit adalah membedakan barang bekas yang layak pakai atau tidak layak, jelasnya.

Dikatakannya, meski menggunakan material bekas, setiap proses rehabilitasi gedung sekolah akan dilakukan pengawasan oleh konsultan dari Dinas Perumahan DKI Jakarta yang berhak menentukan apakah proyek harus dihentikan atau diteruskan. Jika ada kontraktor yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai kontrak kerja, mulai dari pemutusan kontrak, hingga menjadikan perusahaan itu dalam daftar hitam yang tidak akan dipakai lagi untuk kerja sama.

Menurut Taufik, pada proyek rehabilitasi gedung sekolah mendatang, kepala sekolah akan diberikan salinan kontrak kerja agar mengetahui perbaikan apa saja yang dikerjakan termasuk bestek (besaran teknis)-nya. Seperti diberitakan sebelumnya, rehabilitasi berat gedung SDN Lubangbuaya 01 Pagi dan 02 Petang, Jakarta Timur, dengan anggaran Rp 1,1 miliar menggunakan material bekas. (Ahmad Sabran)

Sumber : Kompas.Com

Tulislah paragraf argumentasi yang berisi gagasan untuk mendukung opini di atas!